Lingkar Berita Pendidikan Indonesia

KODE ETIK

Pemberitaan digital yang dinaungi oleh media edukota[dot]com merujuk pada kebebasan pers yang mendukung hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia, termasuk dalam media online ini.

Edukota[dot]com juga menyatakan mendukung upaya dan tindakan pemberian sanksi kepada siapa saja yang menghalang-halangi kerja wartawan. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh PBB.   

Sehubungan dengan hal tersebut, Edukota[dot]com mendukung ditaatinya kode etik jurnalistik, sehingga setiap pemberitaan yang dikeluarkan:

  1. Bersikap positif dan membangun motivasi dan mendukung pembangunan peradaban melalui pendidikan
  2. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  3. Menempuh cara-cara yang terpuji dan bertujuan positif, dalam melaksanakan setiap tugas pemberitaan.
  4. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak bersikap menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  5. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul, atau kepalsuan yang dapat memecah belah kesatuan ummat dan anak bangsa.
  6. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  7. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  8. Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  9. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  10. Menghormati hak narasumber terkait dengan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  11. Bersedia mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  12. Siap melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  13. Bersedia menyesuaikan dengan ketentuan pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers