Lingkar Berita Pendidikan Indonesia

Surati Gubernur dan Walikota, Kemdikbud Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah

Belajar adalah hak dari semua siswa. Karenanya, pemerintah bertekad untuk memenuhi hak dari peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19. 

Pemerintah berharap, apapun bentuk kegiatan belajar di rumah agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19. Senin (18/5) baru lalu, Sekjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Ainun Naim, Ph.D, M.B.A., mengeluarkan edaran tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Surat itu kemudian diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di tanah air.

Pelaksanaan Belajar dari Rumah

Melalui edaran yang ditandangani oleh Prof. Ainun itu, Kemdikbud berharap agar pelaksanaan belajar dari rumah (BDR), mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh komponen sekolah. Agar tetap dalam kondisi sehat lahir dan batin, maka sekolah diharapkan tidak membebani siswa dengan tuntutan untuk menuntaskan capaian kurikulum. 

Hal utama yang dilakukan, adalah memberikan pengalaman belajar yang bermakna. Karenanya, BDR dapat langsung fokus kepada pendidikan kecakapan hidup, termasuk yang terkait dengan pandemi Covid-19.

Terkait dengan materi pembelajaran, Kemdikbud berharap agar materi disesuaikan dengan usia, jenjang pendidikan, budaya, karakter dan jenis kekhususan dari para siswa. Untuk itu, pelaksanaan BDR dapat lebih bervariasi, sesuai dengan minat, fasilitas, dan kondisi masing-masing sekolah.

Kemdikbud juga mengarahkan agar hasil belajar selama BDR, tidak lagi harus berupa skor atau nilai kuantitatif. Para guru dapat memberikan umpan balik yang berguna bagi siswa, dengan deskripsi penilaian kualitatif. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pola interaksi dan komunikasi yang lebih baik, antara guru degan orang tua siswa.

Metode dan Media Pembelajaran

Terkait aktivitas BDR, pemerintah membagi proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi PJJ daring dan PJJ luring. Adapun PJJ daring, diminta untuk merujuk pada informasi yang ada pada covid19[dot]go[dot]id serta bersamahadapikorona[dot]kemdikbud[dot]go[dot]id. Sebagai media pembelajaran daring, Kemdikbud merujuk 20 media pembelajaran serta beberapa sumber yang disediakan oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran. 

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2020 itu, juga disertakan 5 rujukan sumber pembelajaran luring (luar jaringan), seperti TV, radio, lembar kerja, bahan ajar, dan alat peraga atau media belajar yang memanfaatkan benda yang ada di lingkungan sekitar siswa.

Selain itu, juga diberikan langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring yang dapat digunakan sebagai panduan oleh para guru. Selain ada pra pembelajaran dan panduan tatap muka virtual, para guru juga diberikan panduan yang terkait dengan learning management system (LMS). LMS dijelaskan sebagai sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi melalui aplikasi.

Aplikasi Pemantauan Kesehatan 

Lebih jauh, Kemdikbud juga memberikan tiga aplikasi yang dirujuk sebagai alat untuk memantau kondisi Covid-19. Kesemuanya dapat diunduh melalui gadget masing-masing, dengan merujuk pada nama aplikasi PeduliLindungi, Inariks Personal, dan SehatPedia

Ditambahkan oleh pihak Kemdikbud, bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan diwajibkan untuk dapat memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dengan para orang tua atau wali murid. Untuk itu, sekolah dirasa perlu memiliki sambungan hotline yang terkait dengan keamanan dan keselamatan di lingkungannya masing-masing.


Sumber:
Surat edaran Nomor 15 tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Ilustrasi foto:
setjen[dot]kemdikbud[dot]go[dot]id
 

Share :


Post Comment